Vera dwi agustina (931101119)
Dalam penyelesaian sengketa diperlukan negosiasi terlebih dulu, yakni kesepakatan dalam menyelesaikan masalah yang tidak melibatkan pihak ketiga, artinya sengketa itu dicari jalan keluarnya oleh kedua pihak yg berperkara. Negosiasi ini bisa membantu pihak yg berperkara dlm menyelesaikan sengketa nya dengan jalan pilihan penyelesaian sesuai kesepakatan atau keinginan kedua pihak