Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesai yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Hukum acara yang berlaku adalah pasal 130 HIR maupun 154 RBg dan dilanjuti dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008.
Kaukus. Kaukus adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak yang lainnya (Pasal 1 butir 4 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008).
Fungsi dari kaukus adalah :
a. Memungkinkan salah satu pihak untuk mengungkapkan kepentingan yang tidak ingin mereka ungkapkan dihadapan mitra rundingnya.
b. Memungkinkan mediator untuk mencari informasi tambahan, mengetahui garis dasar dan BATNA3, menyelidiki agenda tersembunyi.
c. Membantu mediator dalam memahami motivasi para pihak dan prioritas mereka dan membangun empati dan kepercayaan secara individual ;
d. Memberikan pada para pihak, waktu dan kesempatan untuk menyalurkan emosi kepada mediator tanpa membahayakan kemajuan mediasi ;
e. Memungkinkan mediator untuk menguji seberapa realistis opsi-opsi yang diusulkan;
f. Memungkinkan mediator untuk mengarahkan para pihak untuk melaksanakan perundingan yang konstruktif ;
g. Memungkinkan mediator dan para pihak untuk mengembangkan dan mempertimbangkan alternative-alternatif baru;
h. Memungkinkan mediator untuk menyadarkan para pihak untuk menerima penyelesaian.