Choirotul Jannah/931115019
Berikut fungsi kaukus dalam mediasi,yaitu:
1. Memungkinkan Salah satu pihak untuk mengungkapkan kepentingan yang tidak ingin mereka ungkapan dihadapan mitra rundingnya.
2. Memungkinkan mediator untuk menguji seberapa realistis opsi-opsi yang disusulkan.
3. Memungkinkan mediator untuk mengarahkan para pihak untuk melaksankan perundingan yang konstruktif.
4. Memungkinkan mediator dan para pihak untuk mengembangkan dan mempertimbngkan alternatif-alternatif baru.
5. Memungkinkan mediator untuk menyadarkan para pihak untuk menerima penyelesaian.