Vera Dwi Agustina (931101119)
Fungsi kaukus dalam mediasi adalah :
a. memungkinkan salah satu pihak untuk mengungkapkan kepentingan yang tidak ingin mereka ungkapkan didepan pihak lainnya atau mitra rundingnya
b. memudahkan mediator untuk mencari informasi tambahan
c. membantu mediator dalam memahami motivasi dan prioritas para pihak dan membangun empati dan kepercayaan secara individual
d. memberikan para pihak waktu dan kesempatan untuk menyalurkan emosi pada mediator tanpa membahayakan kemajuan mediasi
e. memungkinkan mediator untuk menguji seberapa realistis opsi-opsi yang diusulkan