Masyarakat sendiri berharap nantinya lembaga arbitrase nasional ini dibentuk dengan dukungan peraturan perundang-undangan resmi. Undang-Undang Arbitrase No. 30 Tahun 1999 yang sudah ada ketinggalan zaman dan menghambat kemajuan arbitrase di Indonesia dan harus segera diperbarui dan diperkuat. Di dalam Undang-Undang Arbitrase yang baru perlu ada pengaturan yang jelas mengenai lembaga arbitrase nasional.
Tugas hari ini
Respon masyarakat dg munculnya Bani
The cut-off date for posting to this forum is reached so you can no longer post to it.