UTS

UTS ARBRITASE

UTS ARBRITASE

بواسطة - 931116819 HABIBATUS SHOLIHAH
عدد الردود: 0

1. Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didaasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Paasal 1 uu no.30 th 1999, tentang arbitrase dan APS.)


Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang timbul dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum sengketa atau suatu perjanjian arbitrase yang dibuat oleh pihak setelah sengketa (Pasal 1 angka (3) UU No.30 TH 1999.)


Landasan hukum mengenai arbitrase dipertegas dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 138, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3872).          


Objek sengketa arbitrase adalah:


Sebuah. Arbitrase hanya ajakan perkara dalam bidang perdagangan, dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan peraturan undangan dikuasai oleh pihak yang bersengketa


b. Sengketa yang menurut hukum dan peraturan undangan dapat memenuhi syarat dengan perdamaian


Syarat penyelesaian melalui arbitrase:


 Harus terlebih dahulu diperjanjikan dalam sebuah perjanjian kerja (adanya suatu klausul yang menyatakan bila terjadi sengketa dikemudian hari akan muncul lembaga Arbitrase


b. Atau dengan perjanjian arbitrase yang terjadi setelah sengketa (apa bila tidk dinyatakan sebelumnya maka bila terjadi sengketa dan menghendaki penyelesaian arbitrase masih tetap diminta dengan membuat perjanjian arbitrase masuk).


 


2. kelebihan dari forum arbitrase dibandingkan lembaga peradilan adalah:


Sebuah Kerahasiaan sengketa tetap terjamin;


b. Sidang arbitrase tepat waktu sesuai jadwal;


c. Arbiter tidak hanya berpengalaman namun memiliki keahlian terkait bisnis;


d. Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk penyelesaian yang gagal;


e. Para pihak dapat memilih tempat penyelenggaraan arbitrase;


f. Putusan arbitrase merupakan putusan yang final dan mengikat para pihak.


kelemahan arbitrase, adalah:


Sebuah. Biaya arbitrase tidak lebih mahal dari pengadilan negeri;


b. Memiliki Ketergantungan kepada pengadilan untuk melaksanakan eksekusi


c. Upaya eksekusi dari suatu putusan arbitrase kadang mengalami masalah di lapangan.

3.fungsi mediasi adalah untuk merencanakan suatu penyelesaian yang dapat memuaskan para pihak. Peran Mediasi dalam penyelesaian sengketa sangat penting karena : Untuk mengatasi masalah penumpukan perkara. ... Mediator sebagai penengah dapat memberikan usulan-usulan kompromi diantara para pihak

4. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.