UTS

UTS

UTS

by 931116619 MUHAMMAD BADRUS AZHAR -
Number of replies: 0

1. Pilihan bebas para pihak yang akan mengikuti (kehendak bebas dan kebebasan). Para pihak secara terpisah otonomi untuk melakukan perjanjian dan memulai klausula arbitrase sebagai jalan keluar jika terjadi sengketa. Kehendak bebas para pihak adalah filosofi yang penting.

2. Kelebihan arbitrase : 

A. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup (pasal 27 Undang-Undang No.30/1999)

B. Para pihak dapat menentukan hukum acara arbitrase yang digunakan dalam pemeriksaan sengketa dengan bebas sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

C. Waktu penyelesaian sengketa relatif cepat.

D. Keputusan bersifat final dan mengikat.

E. Para pihak (dengan persetujuan arbiter) dapat menentukan tempat penyelesaian sengketa dan menunjuk arbiter.

Kekurangan arbitrase :

A.  Keputusan bersifat final dan mengikat. 

B. Lembaga arbitrase tidak memiliki kekuatan eksekutorial. 

C. Masalah pada subjeknya. Kelemahan dari segi ini memang bukan terdapat pada aturan hukum maupun sistemnya, melainkan terdapat pada masyarakat itu sendiri.

3. Untuk merencanakan suatu penyelesaian yang dapat memuaskan para pihak dan dapat tercapainya kesepakatan diantara para pihak yang berkonflik atau paling tidak dapat terjalin komunikasi diantara para pihak yang berkonflik mengenai permasalahan yang sedang mereka hadapi.

4. Membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak dan mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati.