UTS

UTS

UTS

بواسطة - 931112719 MUHAMMAD KHOLILUR ROHMAN
عدد الردود: 0

1. filosofi arbitrase, yakni  penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa ( pilihan bebas para pihak yang akan berjanji ).


2. Kelebihan arbitrase yakni : 

a. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan prosedur yang sederhana. 

b. Tidak memerlukan sidang berkali - kali. 

c. Tidak membutuhkan biaya yang besar. 

d. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat. 

e. Penyelesaian sengketa arbitrase dijamin kerahasiaannya. 


Kekurangan arbitrase yakni :

a. Putusan arbitrase ditentukan oleh kemampuan teknis arbiter untuk memberikan keputusan yang memuaskan dan sesuai dengan rasa keadilan para pihak.

b. Apabila pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan arbitrase, maka perlu perintah pengadilan untuk melaksanakan eksekusi atas putusan arbitrase tersebut.

c. Pada prakteknya pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase asing masih menjadi hal sulit.

d. Pada umumnya pihak-pihak yang bersengketa di arbitrase adalah perusahan-perusahaan besar, oleh karena itu untuk mempertemukan kehendak para pihak yang bersengketa dan membawanya ke badan arbitrase tidaklah mudah.


3.fungsi Mediasi ialah :

a. menghasilkan kesepakatan ke depan dan dapat diterima dan dijalankan oleh para pihak.

b. Mempersiapkan para pihak menerima konsekuensi dari keputusan-keputusan yang mereka buat.

c. Mengurangi kekhawatiran dan dampak negatif dari konflik dengan mencapai konsensus.

d. Mengurangi hambatan komunikasi.

e. Memusatkan pada kebutuhan-kebutuhan para pihak.


4. Mediator mempunyai peranan sebagai :

a. menengahi para pihak yang bersengketa.

b. Menumbuhkan dan mempertahankan kepercayaan diri antara para pihak.

c. Menerangkan proses dan mendidik para pihak dalam hal komunikasi dan menguatkan suasana yang baik.

d. Membantu para pihak untuk mengahadapi situasi atau kenyataan

e. Mengajar para pihak dalam proses dan ketrampilan tawar-menawar

f. Membantu para pihak mengumpulkan informasi penting, dan menciptakan pilihan-pilihan untuk memudahkan penyelesaian problem.

g. Mediator harus berupaya melakukan yang terbaik agar proses mediasi berjalan maksimal sehingga para pihak merasa puas dengan keputusan yang mereka buat atas bantuan mediator.