UTS

UTS

UTS

بواسطة - 931105719 MUHAMMAD ARDIAN IMAM DAROJAT
عدد الردود: 0

NAMA: M. ARDIAN IMAM D

NIM: 931105719

1.      Filosofi arbitase adalah pilihan bebas para pihak yang akan berjanji


2.      Keuntungan arbitase daripada pengadilan:

a.       Proses cepat

b.      Dilakukan secara rahasia

c.       Bebas memilih arbiter

d.      Diselesaikan oleh ahlinya

e.       Bersifat final dan mengikat

Kekurangan arbitase daripada pengadilan:

a.       urangnya kepatuhan para pihak terhadap hasil-hasil penyelesaian yang diinginkan dalam arbitrase sehingga biasa mengingkari dengan banyak cara.

b.      Kurangnya para pihak memegang etika bisnis. Sebagai suatu mekanisme Ekstra Judicial, arbitrase hanya dapat bertumpu pada etika bisnis.

c.       Pada umumnya pihak-pihak yang bersengketa di arbitrase adalah perusahaan-perusahaan yang besar, maka dari itu untuk mempertemukan titik tengah para pihak yang bersenketa dan membawanya ke arbitrase tidaklah mudah.

d.      Lembaga arbitrase tidak memiliki wewenang untuk mengeksekusi perkara arbitrase.

e.       Putusan arbitrase ditentukan oleh kemampuan teknis arbiter untuk memberikan keputusan yang memuaskan dan sesuai dengan rasa keadilan para pihak.


3.      Menurut pasal 1 ayat (7) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Jadi menurut pasal tersebut sudah jelas jika fungsi mediasi adalah untuk mendapatkan kesepakatan.


4.      Mediator bertugas mengarahkan dan memfasilitasi lancarnya komunikasi serta membantu para pihak agar memperoleh pengertian tentang perselisihan secara keseluruhan sehingga memungkinkan setiap pihak membuat penilaian. Sehingga dengan bantuan dan bimbingan mediator, para pihak bergerak kearah negosiasi penyelesaian sengketa mereka.