UTS

UTS

UTS

by 931105119 DINA OLIMVIA -
Number of replies: 0

DINA OLIMVIA /931105119


1. Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didaasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Paasal 1 uu no.30 th 1999, tentang arbitrase dan APS.)


Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang timbul dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum sengketa atau suatu perjanjian arbitrase yang dibuat oleh pihak setelah sengketa (Pasal 1 angka (3) UU No.30 TH 1999.)


2. Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase


KELEBIHAN ARBITRASE

•Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak 

•Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administrative

•Para pihak bisa memilih arbiter yang menurut keyakinannya memiliki pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai maalah yang disengketakan, jujur dan adil.

•Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase dan putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan


KEKURANGAN ARBITRASE


•Arbitrase belum dikenal secara luas, baik oleh masyarakat awam, maupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri.

•Masyarakat belum menaruh kepercayaan yang memadai, sehingga enggan memasukkan perkaranya kepada lembaga Arbitrase.

•Lembaga Arbitrase dan ADR tidak memiliki daya paksa atau kewenangan melakukan eksekusi putusannya.

•Kurangnya kepatuhan para pihak terhadap hasil penyelesaian yang dicapai dalam Arbitrase, sehingga mereka seringkali mengingkari dengan berbagai cara, baik dengan teknik mengulur-ulur waktu, perlawanan, gugatan pembatalan dan sebagainya.

•Kurangnya para pihak memegang etika bisnis. Sebagai suatu mekanisme extra judicial, Arbitrase hanya bisa bertumpu di atas etika bisnis, seperti kejujuran dan kewajaran.


3.Tujuan dari proses mediasi adalah dapat tercapainya kesepakatan diantara para pihak yang berkonflik atau paling tidak dapat terjalin komunikasi diantara para pihak yang berkonflik mengenai permasalahan yang sedang mereka hadapi.

Sedangkan fungsi mediasi adalah untuk merencanakan suatu penyelesaian yang dapat memuaskan para pihak.


4.Peran mediator dalam penyelesaian sidang mediasi adalah sebagai pihak ketiga yang menengahi kedua belah pihak yang berkonflik untuk merundingkan penyelesaian dari konflik yang terjadi. 

Mediator sebagai penengah dapat memberikan usulan-usulan kompromi diantara para pihak. Mediator dapat memberikan usaha-usaha atau jasa-jasa lainnya, seperti memberi bantuan dalam melaksanakan kesepakatan, bantuan keuangan, mengawasi pelaksanaan kesepakatan, dan lain-lain.