Tugas Hari Ini

Syarat sah perjanjian

Syarat sah perjanjian

by 931109819 MUHAMMAD LUTVI HAKIM -
Number of replies: 0

Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan adanya 4 (empat ) syarat sahnya suatu perjanjian, yakni:

  1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu; dan
  4. Suatu sebab (causa) yang halal.