Tugas Hari Ini

syarat sah perjanjian

syarat sah perjanjian

بواسطة - 931107419 BRILIAN SABILA ANJANI PUTRI
عدد الردود: 0

 Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan adanya 4 (empat ) syarat sahnya suatu perjanjian, yakni:

  1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu; dan
  4. Suatu sebab (causa) yang halal.