Pada Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan adanya 4 syarat sah suatu perjanjian, yakni :
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, artinya adanya kata sepakat dalam perjanjian itu yang melibatkan pihak yang bersangkutan, tanpa ada unsur paksaan atau penipuan
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, artinya masing-masing pihak mampu mengadakan suatu perjanjian disertai unsur niat atau kesengajaan
3. Suatu pokok persoalan tertentu, artinya harus ada objek yang jelas
4. Suatu sebab (kausa) yang tidak terlarang, artinya tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang dilarang undang-undang atau bertentangan dengan hukum, nilai kesopanan atau ketertiban.
Tugas Hari Ini
Syarat sah perjanjian
تم الوصول إلى تاريخ التوقف عن النشر في هذا المنتدى، لذلك يتعذر عليك النشر فيه.