Tugas Hari Ini

Akibat hukum yang akan ditimbulkan dari adanya perjanjian arbitrase

Akibat hukum yang akan ditimbulkan dari adanya perjanjian arbitrase

by 931100319 BINTI AINUL YAQIN -
Number of replies: 0

Adapun akibat hukum yang ditimbulkan Klausula Arbitrase diatur dan ditegaskan dalam Pasal 3 jo. Pasal 11 UU Arbitrase No.30/1999, dapat dijelaskan sebagai berikut: 

1. Mengakibatkan gugur atau kehilangan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk mengadili sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut.

2. Akibat hukum berikut yang ditimbulkan Klausula Arbitrase, diatur dalam Pasal 11 UU Arbitrase No.30/1999 yang menyatakan:

(i) Meniadakan hak para pihak untuk mengajukan gugatan atau penyelesaian sengketa yang timbul dari perjanjian itu ke PN

(ii) Akibat hukum kedua yang ditegaskan dalam Pasal 11 Ayat (2) adalah Pengadilan Negeri berkewajiban untuk menolak atau tidak campur tangan dalam penyelesaian sengketa yang timbul dari perjanjian yang menyepakati Klausula Arbitrase