Akibat dri perjanjian arbitrase:
1. Para pihak yang bersengketa wajib menyelesaikan sengketa mereka.
2. Sengketa diselesaikan pada lembaga yang telah ditunjuk dan disepakati.
3. Pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa.
Akibat dri perjanjian arbitrase:
1. Para pihak yang bersengketa wajib menyelesaikan sengketa mereka.
2. Sengketa diselesaikan pada lembaga yang telah ditunjuk dan disepakati.
3. Pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa.