Akibat dari hukum yang timbul dari perjanjian tsb adalah
1. Mengakibatkan gugur atau hilangnya wewenang pengadilan negeri untuk mengadili sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut.
2. Akibat hukum yang ditimbulkan Klasula Arbitrase diatur dalam Pasal 11 UU Arbitrase No. 30/1999, yang menyatakan :
a. Meniadakan hak para pihak untuk mengajukan gugatan atau penyelesaian sengketa yang timbul dari perjanjian itu ke PN
b. Dalam Pasal 11 ayat 2, dijelaskan bahwa pengadilan negeri berkewajiban menolak atau tidak campur tangan dalam penyelesaian sengketa yang timbul dari perjanjian yang menyepakati klasula arbitrase