1). Adapun akibat hukum yang ditimbulkan Klausula Arbitrase diatur dan ditegaskan dalam Pasal 3 jo. Pasal 11 UU Arbitrase No.30/1999, dapat dijelaskan yaitu, mengakibatkan gugur atau kehilangan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk mengadili sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut.
2). Akibat hukum berikut yang ditimbulkan Klausula Arbitrase, diatur dalam Pasal 11 UU Arbitrase No.30/1999 yang menyatakan: meniadakan hak para pihak untuk mengajukan gugatan atau penyelesaian sengketa yang timbul dari perjanjian itu ke PN.