Tugas Hari Ini

Perbedaan arbitrase nasional dan internasional

Perbedaan arbitrase nasional dan internasional

by 931101119 VERA DWI AGUSTINA -
Number of replies: 0

Arbitrase nasional merupakan arbitrase yang ruang lingkup keberadaan dan yurisdiksinya hanya meliputi kawasan negara yang bersangkutan, dan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa nasional maupun internasional sesuai dengan kesepakatan para pihak. Putusan arbitrase nasional sebagai putusan yang dijatuhkan diwilayah Hukum Republik Indonesia berdasarkan ketentuan Hukum Republik Indonesia.

Sedangkan arbitrase internasional yaitu arbitrase yang ruang lingkup keberadaan dan yurisdiksinya bersifat internasional, menangani sengketa tertentu antara para pihak yang memiliki kewarganegaraan berbeda. Dalam Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase disebutkan bahwa putusan arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh sutu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan diluar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang memuat ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.