Tugas Hari Ini

Perbedaan Arbitrase Nasional dan Internasional.

Perbedaan Arbitrase Nasional dan Internasional.

by 931105419 Lutfi Nurrohmi -
Number of replies: 0

Putusan arbitrase nasional adalah setiap putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim arbitrase baik itu adalah putusan sela maupun putusan final dan mengikat. Sementara putusan arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbitrase perorangan diluar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai putusan arbitrase Internasional.

Putusan arbitrase Nasional dan Internasional sebenarnya sama saja. Yang membedakannya adalah asas teritory yang terdapat pada putusan arbitrase internasional yang digunakan untuk menentukan hukum yang akan digunakan. Putusan arbitrase baik Nasional maupun Internasional bersifat Final dan Binding yang artinya tidak dapat dibanding dan atau dikasasi. Hal ini dikarenakan memang arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengketa non-ligitasi yang putusannya harus dilakukan secara sukarela. Selain itu arbitrase nasional  memiliki ruang lingkup Nasional yang hanya meliputi kawasan negara yang bersangkutan, Memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa nasional maupun internasional, sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Sementara dalam Putusan Arbitrase Internasional asas teritory memang sangat ditekankan disini. Selain itu untuk masalah pengaturannya sebenarnya sudah diatur dalam Konveksi New York 1958 mengenai arbitrase internasional yang juga diterima di Indonesia dengan dimasukkannya pengaturan arbitrase internasional dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tersebut. Meskipun dalam putusan arbitrase internasional memiliki 3 hukum sekaligus yang digunakan dalam menentukan putusan arbitrasenya. Selain itu arbitrase Internasional memiliki fungsi untuk menangani sengketa-sengketa tertentu antara para pihak yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda.