Putusan arbitrase nasional adalah setiap putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim arbitrase baik itu adalah putusan sela maupun putusan final dan mengikat. Sementara putusan arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbitrase perorangan diluar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai putusan arbitrase Internasional.
Tugas Hari Ini
Perbedaan Arbitrase nasional dan internasional
The cut-off date for posting to this forum is reached so you can no longer post to it.