Putusan arbitrase nasional adalah setiap putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim arbitrase baik itu adalah putusan sela maupun putusan final dan mengikat. Sementara putusan arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbitrase perorangan diluar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai putusan arbitrase Internasional.
Tugas Hari Ini
Perbedaan Arbitrase nasional dan internasional
Tanggal batas untuk posting ke forum ini tercapai sehingga Anda tidak bisa lagi memposting ke sana.