Tugas Hari Ini

Perbedaan Arbitrase Nasional dan Internasional

Perbedaan Arbitrase Nasional dan Internasional

by Indra Dwi Yusa Putra -
Number of replies: 0

Perbedaan antara arbitrase nasional dan arbitrase internasional adalah arbitrase dapat dikatakan internasional apabila para pihak pada saat dibuatnya perjanjian yang bersangkutan mempunyai tempat usaha di negara berbeda, misalnya salah satu pihak memiliki tempat usaha di Amerika, dan pihak lain memiliki tempat usaha di Indonesia. Perselisihan yang terjadi di antara mereka, dan mereka memilih cara penyelesaian melalui arbitrase, maka arbitrase ini tergolong arbitrase internasional.


Berdasarkan hal-hal tersebut, yang menjadi ciri putusan arbitrase asing didasarkan pada faktor wilayah atau territory. Ciri putusan arbitrase asing yang didasarkan pada faktor teritorial, tidak menggantungkan syarat perbedaan kewarganegeraan atau perbedaan tata hukum. Meskipun pihak-pihak yang terlibat dalam putusan terdiri dari orang-orang Indonesia, dan sama-sama warga negara Indonesia, jika putusan dijatuhkan diluar wilayah hukum Republik Indonesia, dengan sendirinya menurut hukum, putusan tersebut dikualifikasi putusan arbitrase asing