tugas hari ini

Kasus yang dapat di selesaikan melalui badan arbitrase internasional

Kasus yang dapat di selesaikan melalui badan arbitrase internasional

by 931115419 ROYANIS ANSORY -
Number of replies: 0

Arbitrase internasional dapat menyelesiakan perselisihan lebih cepat daripada litigasi pengadilan tradisional karena hanya ada banding terbatas dari putusan arbitrase

Arbitrase internasional selalu bersifat netral, sehingga sering menjadi pilihan para pihak yang bersengketa untuk menuntaskan perkara secara adil. Sebagai gambaran, berikut contoh kasus arbitrase internasional dengan keterlibatan Indonesia sebagai salah satu pihak bersengketa.

Churchill mining Plc,planet mining, dan pemerintah indonesia.

Tepat pada 6 Desember 2016, Pemerintah Indonesia berhasil menang atas gugatan dua perusahaan tambang batubara asing. Keputusan lembaga arbitrase internasional, International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID) yang berbasis di Washington DC, menolak gugatan kedua perusahaan tersebut.

Gugatan bermula dari pencabutan izin usaha kedua perusahaan oleh Pemerintah Kutai Timur pada tahun 2010. Churchill Mining Plc dari Inggris pernah mengantungi izin tambang seluas 350 km2 di Busang, Telen, Muara Wahau, dan Muara Ancalong dengan mengakuisisi 75% saham PT Ridlatama Group. Sementara, Planet Mining asal Australia merupakan anak perusahaan Churchill.

Sebelumnya, Churchill telah mengajukan gugatan hukum pada PTUN Samarinda. Namun, hasilnya sama, pencabutan izin usaha oleh bupati tersebut sudah sesuai prosedur. Proses banding berlanjut hingga ke MA dan hasilnya tetap sama, hingga Churchill membawa kasus ini ke arbitrase internasional. Atas putusan ICSID tersebut, Indonesia berhak memperoleh gugatan senilai US$1,31 miliar atau sekitar Rp17 triliun.