Dalam penyelesaian arbitrase hanya diperbolehkan dalam masalah atau kasus di bidang perdagangan dan masalah lain seperti : Perniagaan, Perbankan, Keuangan, Penanaman modal, Industri, dan Haki.
Dan Masalah tersebut, didalamnya muncul sengketa wanprestasi, terjadi perbuatan yang melawan hukum, serta terdapat kerugian pada salah satu pihak, dan ada salah satu pihak yang merasa tidak puas atas tanggapan yang menyebabkan kerugian.