tugas hari ini

kasus apakah yg dapat diselesaikan melalui badan arbitrase internasional

kasus apakah yg dapat diselesaikan melalui badan arbitrase internasional

by 931106919 FAIZATUL MUBAROKAH -
Number of replies: 0

Adapun Contoh kasus yang dapat diselesaikan dengan arbitrase internasional sebagai berikut:

Churchill Mining Plc, Planet Mining, dan Pemerintah Indonesia.

Tepat pada 6 Desember 2016, Pemerintah Indonesia berhasil menang atas gugatan dua perusahaan tambang batubara asing. Keputusan lembaga arbitrase internasional, International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID) yang berbasis di Washington DC, menolak gugatan kedua perusahaan tersebut. Gugatan bermula dari pencabutan izin usaha kedua perusahaan oleh Pemerintah Kutai Timur pada tahun 2010. Churchill Mining Plc dari Inggris pernah mengantungi izin tambang seluas 350 km2 di Busang, Telen, Muara Wahau, dan Muara Ancalong dengan mengakuisisi 75% saham PT Ridlatama Group. Sementara, Planet Mining asal Australia merupakan anak perusahaan Churchill.