Sebab guna membantu menyelesaikan suatu bentuk perbedaan paham, atau perselisihan pendapat ataupun mengenai suatu “ketidak jelasan” akan suatu hubungan hukum ataupun rumusan dalam perjanjian, yang dihadapi oleh para pihak dalam suatu perjanjian dengan “klausula” arbitrase, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan altenratif penyelesaian sengketa. Yang sifatnya mengikat.
TUGAS HARI INI
Alasan Lembaga Arbitrase Memberikan Pendapat Hukum Kepada Para Pihak yang Bersengketa.
The cut-off date for posting to this forum is reached so you can no longer post to it.