TUGAS HARI INI

ALASAN LEMBAGA ARBITRASE MEMBERIKAN PENDAPAT HUKUM KEPADA PIHAK PIHAK YANG BERSENGKETA

ALASAN LEMBAGA ARBITRASE MEMBERIKAN PENDAPAT HUKUM KEPADA PIHAK PIHAK YANG BERSENGKETA

by 931107419 BRILIAN SABILA ANJANI PUTRI -
Number of replies: 0

Untuk menyelesaikan semua sengketa atau perbedaan pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum. Dalam hal memperoleh kewenangan, para arbiter dapat memberikan putusan ex aequo et bono (tertera dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa) yang dapat mengesampingkan peraturan perundangan, kecuali pada ketentuan hukum bersifat memaksa.