Sebab guna membantu menyelesaikan suatu bentuk perbedaan paham, atau perselisihan pendapat ataupun mengenai suatu “ketidak jelasan” akan suatu hubungan hukum ataupun rumusan dalam perjanjian, yang dihadapi oleh para pihak dalam suatu perjanjian dengan “klausula” arbitrase, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan altenratif penyelesaian sengketa. Yang sifatnya mengikat.
TUGAS HARI INI
Alasan Lembaga Arbitrase Memberikan Pendapat Hukum Kepada Para Pihak yang Bersengketa.
Tanggal batas untuk posting ke forum ini tercapai sehingga Anda tidak bisa lagi memposting ke sana.