Untuk menyelesaikan semua
sengketa atau perbedaan pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari
hubungan hukum. Dalam hal memperoleh kewenangan, para arbiter dapat memberikan
putusan ex aequo et bono (tertera dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor
30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa) yang
dapat mengesampingkan peraturan perundangan, kecuali pada ketentuan hukum
bersifat memaksa.
TUGAS HARI INI
ALASAN LEMBAGA ARBITRASE MEMBERIKAN PENDAPAT HUKUM KEPADA PIHAK PIHAK YANG BERSENGKETA
Tanggal batas untuk posting ke forum ini tercapai sehingga Anda tidak bisa lagi memposting ke sana.