TUGAS HARI INI

Mengapa lembaga abritrase memberikan pendapat hukum kepada pibak² yg bersengketa

Mengapa lembaga abritrase memberikan pendapat hukum kepada pibak² yg bersengketa

oleh 931113319 DUROTUL MILA -
Jumlah balasan: 0

Untuk menyelesaikan semua sengketa atau sengketa yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum. Dalam hal kewenangan, para arbiter dapat memberikan putusan ex aequo et bono (tertera dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa)