Untuk menyelesaikan semua sengketa atau sengketa yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum. Dalam hal kewenangan, para arbiter dapat memberikan putusan ex aequo et bono (tertera dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa)
TUGAS HARI INI
Mengapa lembaga abritrase memberikan pendapat hukum kepada pibak² yg bersengketa
Tanggal batas untuk posting ke forum ini tercapai sehingga Anda tidak bisa lagi memposting ke sana.