Karena merupakan tugas dari lembaga arbitrase untuk menyelesaikan sengketa para pihak. Dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa Putusan Arbitrase adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di dalam wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase nasional. Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
TUGAS HARI INI
Mengapa lembaga arbitrase memberikan pendapat hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa.
The cut-off date for posting to this forum is reached so you can no longer post to it.