Untuk menyelesaikan semua sengketa atau sengketa yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum. Dalam hal kewenangan, para arbiter dapat memberikan putusan ex aequo et bono (tertera dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa)
TUGAS HARI INI
Mengapa lembaga abritrase memberikan pendapat hukum kepada pibak² yg bersengketa
The cut-off date for posting to this forum is reached so you can no longer post to it.