Karena pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di pengadilan, di wilayah negara mana permohonan eksekusi diajukan. Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Eksekusi putusan arbitrase akan hanya dilaksanakan jika putusan arbitrase tersebut telah sesuai dengan perjanjian arbitrase dan memenuhi persyaratan yang ada di UU No. 30 tahun 1999 serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Putusan dari arbitrase juga dapat dibatalkan oleh para pihak yang bersengketa dengan meminta kepada Pengadilan Negeri baik terhadap sebagian atau seluruh isi putusan, apabila diduga mengandung unsur-unsur tertentu yang dapat membuat
TUGAS HARI INI
MENGAPAKAH LEMBAGA ARBITRASE MEMBERIKAN PENDAPAT HUKUM KEPADA PIHAK PIHAK YG BERSENGKETA
Tanggal batas untuk posting ke forum ini tercapai sehingga Anda tidak bisa lagi memposting ke sana.