Karena bertujuan untuk menyelesaikan semua sengketa atau perbedaan pendapat yang timbul dari hubungan hukum. Dalam hal memperoleh kewenangan, para arbiter dapat memberikan putusan ex aequo et bono tertera dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
TUGAS HARI INI
Alasan arbitrase memberikan pendapat hukum kepada pihak yang bersengketa
تم الوصول إلى تاريخ التوقف عن النشر في هذا المنتدى، لذلك يتعذر عليك النشر فيه.