Karena bertujuan untuk menyelesaikan semua sengketa atau perbedaan pendapat yang timbul dari hubungan hukum. Dalam hal memperoleh kewenangan, para arbiter dapat memberikan putusan ex aequo et bono tertera dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
TUGAS HARI INI
Alasan arbitrase memberikan pendapat hukum kepada pihak yang bersengketa
Tanggal batas untuk posting ke forum ini tercapai sehingga Anda tidak bisa lagi memposting ke sana.