TUGAS HARI INI

Alasan arbitrase memberikan pendapat hukum kepada pihak yang bersengketa

Alasan arbitrase memberikan pendapat hukum kepada pihak yang bersengketa

by 931116619 MUHAMMAD BADRUS AZHAR -
Number of replies: 0

Karena bertujuan untuk menyelesaikan semua sengketa atau perbedaan pendapat yang timbul dari hubungan hukum. Dalam hal memperoleh kewenangan, para arbiter dapat memberikan putusan ex aequo et bono tertera dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.