Akta di bawah tangan hanya mempunyai kekuatan pembuktian formal, yaitu bila tanda tangan pada akta itu diakui (dalam hal ini sudah merupakan bukti pengakuan) yang berarti pernyataan yang tercantum Di dalam akta itu diakui dan dibenarkan. Akta di bawah tangan ini diatur dalam Pasal 1874 – 1984 KUH-perdata.
Tugas hari ini
bagaimanakah status hukum akta perdamaian di bawah tangan dlm pembuktian
Tanggal batas untuk posting ke forum ini tercapai sehingga Anda tidak bisa lagi memposting ke sana.