Tugas hari ini

bagaimanakah status hukum akta perdamaian di bawah tangan dlm pembuktian

bagaimanakah status hukum akta perdamaian di bawah tangan dlm pembuktian

by 931113919 M.GHOZWUL ALA AL KHAQ -
Number of replies: 0

Akta di bawah tangan hanya mempunyai kekuatan pembuktian formal, yaitu bila tanda tangan pada akta itu diakui (dalam hal ini sudah merupakan bukti pengakuan) yang berarti pernyataan yang tercantum Di dalam akta itu diakui dan dibenarkan. Akta di bawah tangan ini diatur dalam Pasal 1874 – 1984 KUH-perdata.