Akta di bawah tangan hanya mempunyai kekuatan pembuktian formal, yaitu bila tanda tangan pada akta itu diakui (dalam hal ini sudah merupakan bukti pengakuan) yang berarti pernyataan yang tercantum Di dalam akta itu diakui dan dibenarkan. Akta di bawah tangan ini diatur dalam Pasal 1874 – 1984 KUH-perdata.
Tugas hari ini
bagaimanakah status hukum akta perdamaian di bawah tangan dlm pembuktian
The cut-off date for posting to this forum is reached so you can no longer post to it.