Tugas Hari Ini

pembatalan sengketa arbitrase

pembatalan sengketa arbitrase

by 931113919 M.GHOZWUL ALA AL KHAQ -
Number of replies: 0

 Pasal 70  Undang-Undang  Nomor  30  Tahun  1999  Tentang  Arbitrase dan  Alternatif 

Penyelesaian  Sengketa,  menyatakan  bahwa  putusan  arbitrase  hanya  dapat 

dibatalkan  jika  diduga  mengandung  unsur-unsur  surat/dokumen  palsu,  atau 

ditemukan dokumen yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau putusan yang 

diambil  dari  hasil  tipu  muslihat  yang  dilakukan  oleh  salah  satu  pihak  dalam 

pemeriksaan  sengketa.