Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa, menyatakan bahwa putusan arbitrase hanya dapat
dibatalkan jika diduga mengandung unsur-unsur surat/dokumen palsu, atau
ditemukan dokumen yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau putusan yang
diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam
pemeriksaan sengketa.