Tugas Hari Ini

Bagaimanakah jika pengajuan gugatan arbitrase ditolak

Bagaimanakah jika pengajuan gugatan arbitrase ditolak

oleh 931107419 BRILIAN SABILA ANJANI PUTRI -
Jumlah balasan: 0

Pasal 70 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Dalam hal ini, ketentuan penjelasan Pasal 72 (2) menyebutkan bahwa: "Ketua Pengadilan Negeri dapat memutuskan bahwa setelah diucapkan pembatalan, arbiter yang sama atau arbiter lain akan memeriksa kembali sengketa bersangkutan atau menentukan bahwa suatu sengketa tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase. Berdasarkan ketentuan ini, UU Arbitrase jelas mengatur kewenangan pengadilan untuk mengabulkan permohonan pembatalan putusan arbitrase dan menentukan bahwa suatu sengketa tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (4) UU Arbitrase, putusan terhadap permohonan pembatalan putusan arbitrase dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung. Yang dimaksud dengan “banding” adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UU Arbitrase. Dengan demikian menurut UU Arbitrase upaya hukum banding ke Mahkamah Agung, hanya dapat diajukan dalam hal Majelis Hakim yang memeriksa permohonan pembatalan putusan arbitrase membatalkan putusan arbitrase tersebut. Sedangkan jika Majelis Hakim menolak permohonan tersebut dan putusan arbitrase tetap berlaku, maka seharusnya menurut UU Arbitrase tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan.