Penjelasan Pasal 72 Ayat (2) UU Arbitrase pun menyebutkan Ketua Pengadilan Negeri diberi wewenang untuk memeriksa tuntutan pembatalan jika diminta oleh para pihak, dan mengatur akibat dari pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase bersangkutan. Ketua Pengadilan Negeri dapat memutuskan bahwa setelah diucapkan pembatalan, arbiter yang sama atau arbiter lain akan memeriksa kembali sengketa bersangkutan atau menentukan bahwa suatu sengketa tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase. Ketentuan ini pun secara tersirat menunjukkan adanya kewenangan yang besar yang diberikan kepada pengadilan untuk memeriksa dan memutus suatu permohonan pembatalan putusan arbitrase.
Tugas Hari Ini
jika pengajuan gugatan arbitrase ditolak
The cut-off date for posting to this forum is reached so you can no longer post to it.