Tugas Hari Ini

Jika pengajuan gugatan arbiterase ditolak

Jika pengajuan gugatan arbiterase ditolak

by 931112719 MUHAMMAD KHOLILUR ROHMAN -
Number of replies: 0

Jika pengajuan gugatan arbitrase ditolak :

• BANI dapat saja menolak jika klausula arbitrase dianggap tidak cukup kuat untuk menjadi dasar kewenangan BANI untuk menyelesaikan sengketa.

• Pemberitahuan penolakan harus disampaikan kepada pemohon arbitrase paling lama 30 hari, dan biaya pemeriksaan dikembalikan kepada pemohon.

Dengan demikian menurut UU Arbitrase upaya hukum banding ke Mahkamah Agung, hanya dapat diajukan dalam hal Majelis Hakim yang memeriksa permohonan pembatalan putusan arbitrase membatalkan putusan arbitrase tersebut. Sedangkan jika Majelis Hakim menolak permohonan tersebut dan putusan arbitrase tetap berlaku, maka seharusnya menurut UU Arbitrase tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan.