Jika pengajuan gugatan arbitrase ditolak :
• BANI dapat saja menolak jika klausula arbitrase dianggap tidak cukup kuat untuk menjadi dasar kewenangan BANI untuk menyelesaikan sengketa
• Pemberitahuan penolakan harus disampaikan kepada pemohon arbitrase paling lama 30 hari, dan biaya pemeriksaan dikembalikan kepada pemohon.