TEMPAT MENGERJAKAN UAS

UAS ARBITRASE

UAS ARBITRASE

by 931100319 BINTI AINUL YAQIN -
Number of replies: 1

Nama : Binti Ainul Yaqin

Kelas : Arbitrase B 

Nim : 931100319

Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.

PERJANJIAN ARBITRASE

No. 01/Perj-Arb/1-2021

Pada hari ini, Senin, 21 Juni 2021 , Kami yang bertandatangan dibawah ini:

1. PT Gudang Garam , Tbk, berkedudukan dan beralamat di jalan Mendalan No. 14 Kota Malang , yang dalam hal ini diwakili oleh Ir. Sutomo dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Gudang Garam, Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Gudang Garam , Tbk, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. PT Swallow , berkedudukan dan beralamat di jalan Pandan Wangi no 17 Kota Malang , yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. Budiono dalam kapasitasnya selaku Direktur PT Swallow , oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Swallow , selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Bahwa pada saat ini Pihak Pertama sebagai (pemberi proyek) dan Pihak Kedua sebagai (pelaksana proyek) telah berselisih paham tentang pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol Malang-Surabyaya sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 2, tanggal 20 Maret 2006 yang dibuat dihadapan Binti Ainul Yaqin ,SH., MH, Notaris di Malang, dimana didalam perjanjian kerjasama tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.

Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang pelaksanaan proyek jalan tol Malang-surabaya sebagaimana tersebut di atas, bersama ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan pserselisihan paham tersebut melalui (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), sesuai dengan peraturan dan prosedur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Bahwa selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter, dimana Pihak Pertama telah menunjuk Sdr. DR. Imam Mahmud , sebagai arbiter dan Pihak Kedua telah menunjuk Sdr. Ir. Faris, sebagai arbiter, selanjutnya untuk Ketua Majelis Arbiter Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk menentukannya.

Demikian perjanjian arbitrase ini dibuat dan mengikat kedua belah pihak serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


PIHAK PERTAMA.             PIHAK KEDUA

Ir. Sutomo                     Drs. Budiono