TEMPAT MENGERJAKAN UAS

UAS

UAS

oleh 931107419 BRILIAN SABILA ANJANI PUTRI -
Jumlah balasan: 0

Nama: Brilian Sabila Anjani Putri

Nim: 931107419

Jawaban:

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa).


PERJANJIAN ARBITRASE

No. 01/Perj-Arb/6-2021

 

Pada hari ini, Kamis 17 Juni 2021, Kami yang bertandatangan dibawah ini:

 

      I.         PT Avidex Centra Enterprises, berkedudukan dan beralamat di Jl. P. Jayakarta No. 113, Jakarta Pusat yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. Yuli Sukarwadi dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Avidex Centra Enterprises, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Avidex Centra Enterprises, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;

    II.         PT Avigra Rancang Prima, berkedudukan dan beralamat Jl. Senen Raya No. 135-137, Senen,Jakarta Pusat, yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. Supandriyo Dwi Putro dalam kapasitasnya selaku Presiden Direktur PT Avigra Rancang Prima, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Avigra Rancang Prima, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;

 

Bahwa pada saat ini Pihak Pertama sebagai (misalnya pemberi proyek) dan Pihak Kedua sebagai (misal pelaksana proyek) telah berselisih paham tentang pelaksanaan pembangunan proyek Smelter Feronikel Kolaka Jalur 2,5,6, sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 2, tanggal 20 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Brilan Sabila Anjani Putri,SH., MH, Notaris di Jakarta Pusat, dimana didalam perjanjian kerjasama tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.

 

Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang pelaksanaan Smelter Feronikel Kolaka Jalur 2,5,6 sebagaimana tersebut di atas, bersama ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan pserselisihan paham tersebut melalui (misal Badan Arbitrase Nasional Indonesia), sesuai dengan peraturan dan prosedur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang putusannya bersifat final dan mengikat.

 

Bahwa selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter, dimana Pihak Pertama telah menunjuk Sdr. DR. Joni, sebagai arbiter dan Pihak Kedua telah menunjuk Sdr. Ir. Agus, sebagai arbiter, selanjutnya untuk Ketua Majelis Arbiter Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk menentukannya.

 

Demikian perjanjian arbitrase ini dibuat dan mengikat kedua belah pihak serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

PIHAK PERTAMA       PIHAK KEDUA

 

 

 

Drs. Yuli Sukarwadi Drs. Supandriyo Dwi Putro