Dalam UU No. 30 thn 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa dijelaskan bahwa “ Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa". Dari pendapat saya, Perjanjian arbitrase merupakan ikatan dan kesepakatan di antara para pihak, bahwa mereka akan menyelesaiakan perselisihan yang timbul dari perjanjian oleh badan arbitrase. Para pihak sepakat untuk tidak mengajukan persengketaan yang terjadi ke badan peradilan. Untuk Contoh Akta Perdamaian, saya lampirkan dalam bentuk word
TEMPAT MENGERJAKAN UAS
UAS ARBITRASE & APS B
The cut-off date for posting to this forum is reached so you can no longer post to it.