Nama :Muhammad Badrus Azhar
Nim. :931116619
Kelas : B
Jawaban:
Perjanjian Arbitrase yaitu suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang di buat para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang di buat para pihak setelah timbul sengketa.
No. 03/Perj-Arb/6-2021
Pada hari senin, 21 Juni 2021, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. PT. Jaya Sentosa berkedudukan dan beralamat Jl. Raden Patah Sidoarjo yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. Anisa Karina dalam kapasitasnya selaku Direktur PT. Jaya Sentosa oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. Jaya Sentosa, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2.Nama : PT. Makmur Jaya, berkududukan dan beralamat Jl. Ahmad Yani, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia yang di dalam hal ini yang mewakili Drs. Yusuf Maulana dalam kapasitasnya selaku PT. Makmur Jaya, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. Makmur Jaya, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Bahwa pada saat ini Pihak Pertama sebagai (pemberi proyek) dan Pihak Kedua sebagai (pelaksana proyek) telah berselisih paham tentang pelaksanaan pembangunan proyek pembangunan mall, sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 4, tanggal 27 Maret 2020 yang dibuat dihadapan Muhammad Badrus Azhar,SH.,MH, Notaris di Sidoarjo, dimana didalam perjanjian kerjasama tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.
Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang pelaksanaan proyek pembangunan mall sebagaimana tersebut di atas, bersama ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan perselisihan paham tersebut melalui (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), sesuai dengan peraturan dan prosedur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Bahwa selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter, dimana Pihak Pertama telah menunjuk Sdr. DR. Muhammad Khoirul Anam, sebagai arbiter dan Pihak Kedua telah menunjuk Sdr. Ir. Muhammad Bagus Sanjaya, sebagai arbiter, selanjutnya untuk Ketua Majelis Arbiter Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk menentukannya.
Demikian perjanjian arbitrase ini dibuat dan mengikat kedua belah pihak serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pihak Pertama, Pihak Kedua (Drs. Annisa Karina) Drs. Yusuf Maulana