TEMPAT MENGERJAKAN UAS

Ujian Akhir Semester

Ujian Akhir Semester

by 931108619 AHMAD SAIFUL FATA YULFIKAR -
Number of replies: 0

Nama : Ahmad Saiful Fata Yulfikar

Mata kuliah : Arbitrase

Kelas : B

 

1.     Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). Adapun pada saat berlakunya UU No. 30 Tahun 1999 ini, ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana diatur dalam pasal 615 sampai 651 Rv, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 Rbg tidak berlaku lagi. Adanya UU No. 30 Tahun 1999 telah berusaha mengakomodir semua aspek mengenai arbitrase baik dari segi hukum maupun substansinya dengan ruang lingkup baik nasional maupun internasional.

2.

PERJANJIAN ARBITRASE

No. 27/Perj-Arb/9-2021

 

Pada hari ini, Senin 21 Juni 2021, Kami yang bertandatangan dibawah ini:

 

PT Ambeking, Tbk, berkedudukan dan beralamat di jalan Ahmad Yani No. 27 Kota Blitar, yang dalam hal ini diwakili oleh Fatayulfikar dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Ambeking, Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Ambeking, Tbk, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;

PT Angin Banter, berkedudukan dan beralamat di jalan Jeruk No.64, Kota Blitar, yang dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Saiful dalam kapasitasnya selaku Presiden Direktur PT Angin Banter, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Angin Banter, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;

Bahwa pada saat ini Pihak Pertama sebagai (misalnya pemberi proyek) dan Pihak Kedua sebagai (misal pelaksana proyek) telah berselisih paham tentang pelaksanaan pembangunan Gedung toko, sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 27, tanggal 27 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Norman Ahmad,SH., MH, Notaris di Kota Blitar, dimana didalam perjanjian kerjasama tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.

 

Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang pelaksanaan pembangunan gedung toko  sebagaimana tersebut di atas, bersama ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan pserselisihan paham tersebut melalui (misal Badan Arbitrase Nasional Indonesia), sesuai dengan peraturan dan prosedur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang putusannya bersifat final dan mengikat.

 

Bahwa selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter, dimana Pihak Pertama telah menunjuk Bpk. Irfan Maulana, sebagai arbiter dan Pihak Kedua telah menunjuk Bpk. Sulaiman, sebagai arbiter, selanjutnya untuk Ketua Majelis Arbiter Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk menentukannya.

 

Demikian perjanjian arbitrase ini dibuat dan mengikat kedua belah pihak serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

PIHAK PERTAMA                                         PIHAK KEDUA

 

Fatayulfikar                                                       Ahmad Saiful