Enrolment options

Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah wajib dalam kurikulum Pendidikan Tinggi, sebagaimana terdapat dalam pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Yang dimaksud dengan mata kuliah pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan. Meliputi materi, antara lain: Pancasila dan Konstitusi; Identitas dan Integrasi Nasional; Hak dan Kewajiabn warga negara; Politik dan Strategi Nasional; Negara hukum, Demokrasi, dan HAM, Wawasan Nusantara; serta Ketahanan nasional dan Bela negara. Bertujuan untuk membentuk mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
PKnA