Mata kuliah ini memberikan penjelasan bahwa penyelesaian perkara selain melalui jalur litigasi juga dapat diselesaikan melalui jalur non litigasi. Termasuk di dalamnya adalah arbitrase, cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar
peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara
tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Selain arbitrase, juga dikenal ADR (Alternative Dispute Resolution) atau biasa disebut dengan APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa), antara lain dengan cara konsultasi, negosiasi,
mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.
- Teacher: Mochammad Agus Rachmatulloh